ulang Tahun Pertama 2010

ulang Tahun Pertama 2010

Kamis, 09 April 2015

ANGGARAN DASAR - PANSUS

1. Pembukaan.

   “Ompunta na parjolo, ……..
      martungkothon sialagundi  …………
      Tona ni Ompunta naparjolo  ……….
        ingkon ihuthonon dohot paturetureonni
           angka na parpudi ……..”


         Atas Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Pomparan Sigodang Ulu Sihotang  telah dapat bersatu padu untuk membentuk wadah sosial yang disebut Punguan Sigodang Ulu Sihotang Anak, boru, bere dohot ibebere se-Pangkalan Kerinci, dalam rangka turut serta melestarikan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan leluhur marga Sigodang Ulu Sihotang serta turut bersama-sama masyarakat sekitar Pangkalan Kerinci dalam tujuannya mempererat rasa persaudaran dan  solidaritas sesama Keturuhan Sihotang
        Dengan melanjutkan dan memelihara nilai-nilai luhur dan cita-cita leluhur bangsa Batak khususnya pandangan hidup sesuai falsafah Dalihan Natolu yaitu “somba marhula hula, manak mardongan tubu, elek marboru “ yang mengandung nilai-nilai harmoni sosial yang sangat tinggi dipadukan dengan dasar bernegara Pancasila, marga  Sigodang Ulu Sihotang dapat mewujudkan cita-citanya menuju masyarakat sejahtera jasmani dan rohani.               
        Melalui visi dan misi yang jelas, fundasi organisasi masyarakat adat yang bersifat sosial dan pengelolaan sumber daya yang efektif sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pokok-Pokok Program Organisasi, Punguan  Sigodang Ulu Sihotang anak,boru,bere dohot ibebere se-Pangkalan Kerinci akan mampu melakukan perubahan demi pencapaian cita-cita dan tujuan Punguan  Sigodang Ulu sihotang     se-Pangkalan Kerinci.
          Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memelihara dan melindungi Punguan  Sigodang Ulu sihotang se-Pangkalan Kerinci dalam segala upaya dan usahanya untuk mempererat rasa persaudaraan/sosial antar anggota, masyarakat dan bangsanya.













PUNGUAN POMPARAN SIGODANG ULU SIHOTANG (PANSUS)
ANAK, BORU ,BERE DAN IBEBERE
SE-PANGKALAN KERINCI
 

 ANGGARAN DASAR

BAB I
                                 NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH dan LOGO

Pasal 1
NAMA

Perkumpulan ini bernama “Perkumpulan  Sigodang Ulu sihotang Anak ,     Boru,bere dan ibebere adalah perkumpulan keturunan Ompung  Sigodang Ulu sihotang anak, boru ,bere dan ibebere seluruh Pangkalan Kerinci yang selanjutnya disingkat dengan PANSUS

Pasal 2
WAKTU

Perkumpulan  Sigodang Ulu Sihotang(PANSUS) dideklarasikan dan didirikan di Rumah Kel H. Sihotang / L. Br. Sitanggang Komplex PT.RAPP DM-9B Town Site-1 Pangkalan Kerinci pada tanggal 27 September 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

PANSUS  Berkedudukan di Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan Pekanbaru - Riau - Indonesia

Pasal 4
Wilayah

Wilayah PANSUS meliputi seluruh wilayah Pangkalan Kerinci yang  kepengurusannya berada di Wilayah Pangkalan Kerinci Sekitarnya


Pasal 5
Logo PANSUS

Logo PANSUS  adalah Lingkaran bersisi delapan yang artinya bahwa Omputa Sigodang Uu memliki delapan keturunan yaitu tujuh  Anak Laki2 dan satu anak perempuan, yang tercantum dalam lingkaran delapan, dimulai dgn anak pertama dan terakhir boru Hotang (dibaca searah jarum jam).
Lambang Pansus : Mencerminkan Tugu Sigodang Ulu Sihotang yang berlandasrkan PANSUS yang akan meneruskan nilai-nilai Luhur dan Adat istiadat omputa Sihotang yang disinari dengan satu BINTANG Lima

 Warna dan Tulisan Logo :
Warna dasar Lingkaran luar sisi delapan adalah Merah
Warna dasar Lingkaran dalam sisi delapan adalah Biru
Tulisan putih dasar merah

Arti warna :
Merah : Kuat, Berani, Percaya diri, semangat
Putih  : Suci
Biru     : Kesetiaan, Ketenangan, sensitif dan bisa di andalkan.







BAB II
ASAS, BENTUK/SIFAT DAN KEDAULATAN

Pasal 6
ASAS

PANSUS berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta falsafah Batak Dalihan Natolu

Pasal 7
BENTUK/SIFAT

(1). Bentuk organisasi PANSUS adalah lembaga masyarakat adat Batak
(2). PANSUS merupakan suatu ikatan keluarga yang bersifat bebas, sosial,
       dan demokratis.

Pasal 8
KEDAULATAN

Kedaulatan PANSUS berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui pemelihan








BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 9
MAKSUD

Maksud PANSUS adalah untuk melestarikan warisan nilai-nilai luhur leluhur Marga  Sigodang Ulu SIHOTANG dan turut serta memberdayakan warganya dalam mencapai kesejahteraan jasmani dan rohani.

Pasal 10
TUJUAN

Tujuan PANSUS adalah mewujudkan suatu masyarakat adat yang sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan cita-cita pendiriannya melalui:

(1) Menjaga, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur Warisan Adat leluhur dan meningkatkan rasa ikatan Solidaritas sesama keturunan marga Sihotang serta  sebagai modal dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Mengembangkan dan menata sumber daya yang ada pada anggotanya hingga mampu beradaptasi di era globalisasi , berkemampuan dan dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
(3) Ikut serta meningkatkan peran anggotanya sebagai warga masyarakat Pangkalan Kerinci dalam segala bidang kehidupan dan bersosialisasi
(4) PANSUS ditengah-tengah bangsa berperan aktif untuk ikut serta bersama komponen masyarakat lainnya mewujudkan masyarakat Pangkalan Kerinci yang adil dan makmur, baik materil maupun spiritual
(5) Mempertahankan kekhususan dan melestarikan hubungan dengan Marga Siraja Oloan dan bere Simanjuntak



BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 11
DEFENISI KEANGGOTAAN

Anggota PANSUS adalah keturunan marga  Sigodang Ulu Sihotang yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah yang dengan sukarela bersedia menjadi anggota, bersedia menerima asas dan tujuan PANSUS, serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




Pasal 12
HAK-HAK ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai hak –hak berupa hak:

(1). Suara
(2). Bicara
(3). Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PANSUS
(4). Membela diri
(5). Mengikuti kegiatan organisasi.
(6). Mendapatkan informasi mengenai kegiatan organisasi

Pasal 13
Kewajiban Anggota

Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk :
(1). Ikut serta menyukseskan Pokok-Pokok Program Punguan secara aktif  
      dan  penuh tanggung jawab.
(2). Mentaati dan menghormati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
      (AD/RT ),Pokok-Pokok Program, dan Keputusan-keputusan PANSUS
(3). Menjaga nama baik dan kehormatan PANSUS
(4). Membayar kewajiban keuangan yang ditententukan organisasi.
(5). Hal-hal lainnya akan ditentukan kemudian dalam peraturan organisasi



Pasal 14
SANKSI KEANGGOTAAN

(1). Sanksi adalah tindakan disiplin yang dikenakan kepada anggota dan
      pengurus karenatelah melanggar ketentuan dan kebijakan PANSUS
(2). Sanksi yang diberikan kepada anggota adalah dalam bentuk sanksi   
      sosial  dan pencabutan hak-hak sebagai anggota PANSUS



Pasal 15
PENGHENTIAN ANGGOTA

Keanggotaan berhenti, apabila :
(1). Meninggal dunia.
(2). Atas permintaan sendiri.
(3). Mengingkari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-
       Peraturan organisasi.
(4). Menjadi anggota perhimpunan, organisasi atau perkumpulan yang
      memusuhi nilai moral dan adat
(5). Dipecat/diberhentikan.
BAB V
KEPENGURUSAN ORGANISASI DAN PERSYARATAN

 Pasal 16
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Strukture dan Kepengurusan PANSUS Se-Pangkalan Kerinci terdiri dari :
-   Penasehat  dan Mantan Ketua
-   Ketua
-   Wakil Ketua
-   Sekertaris dan Wakil Sekretatis
-   Bendahara
-   Seksi Rohan dan Diakoni,  dan Badan Komisaris Wiejk akan disesuaikan   
    dengan kebutuhan organisasi


Pasal 17
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN

(1). Pengurus PANSUS dipilih dari anggota.
(2). Jabatan Ketua dipangku selama 2 (dua) tahun kalender.
(3). Jabatan Ketua tidak dapat dipangku oleh orang yang sama 3 (tiga)
       masa/periode berturut-turut.
(4). Syarat-syarat calon Sekretaris dan Bendahara,  adalah sama
      dengan calon Ketua
(5). Syarat-syarat menjadi pengurus lainnya di semua tingkat organisasi

      diatur  dalam peraturan organisasi.