1. Pembukaan.
“Ompunta na parjolo, ……..
martungkothon
sialagundi …………
Tona
ni Ompunta naparjolo ……….
ingkon ihuthonon dohot paturetureonni
angka na parpudi ……..”
Atas Berkat dan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa Pomparan Sigodang Ulu Sihotang telah dapat bersatu padu untuk membentuk wadah
sosial yang disebut Punguan Sigodang Ulu Sihotang Anak, boru, bere dohot
ibebere se-Pangkalan Kerinci, dalam rangka turut serta melestarikan nilai-nilai
luhur yang telah diwariskan leluhur marga Sigodang Ulu Sihotang serta turut bersama-sama
masyarakat sekitar Pangkalan Kerinci dalam tujuannya mempererat rasa
persaudaran dan solidaritas sesama
Keturuhan Sihotang
Dengan melanjutkan dan memelihara nilai-nilai
luhur dan cita-cita leluhur bangsa Batak khususnya pandangan hidup sesuai
falsafah Dalihan Natolu yaitu “somba marhula hula, manak mardongan tubu, elek
marboru “ yang mengandung nilai-nilai harmoni sosial yang sangat tinggi dipadukan
dengan dasar bernegara Pancasila, marga Sigodang
Ulu Sihotang dapat mewujudkan cita-citanya menuju masyarakat sejahtera jasmani
dan rohani.
Melalui visi dan misi
yang jelas, fundasi organisasi masyarakat adat yang bersifat sosial dan
pengelolaan sumber daya yang efektif sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Pokok-Pokok Program Organisasi, Punguan Sigodang Ulu Sihotang anak,boru,bere dohot
ibebere se-Pangkalan Kerinci akan mampu melakukan perubahan demi pencapaian
cita-cita dan tujuan Punguan Sigodang Ulu
sihotang se-Pangkalan Kerinci.
Kiranya Tuhan Yang
Maha Esa senantiasa memelihara dan melindungi Punguan Sigodang Ulu sihotang se-Pangkalan Kerinci
dalam segala upaya dan usahanya untuk mempererat rasa persaudaraan/sosial antar
anggota, masyarakat dan bangsanya.
PUNGUAN POMPARAN SIGODANG ULU SIHOTANG (PANSUS)
ANAK, BORU ,BERE DAN IBEBERE
SE-PANGKALAN KERINCI
ANGGARAN DASAR
BAB
I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH dan LOGO
Pasal
1
NAMA
Perkumpulan ini bernama “Perkumpulan
Sigodang Ulu sihotang Anak , Boru,bere
dan ibebere adalah perkumpulan keturunan Ompung
Sigodang Ulu sihotang anak, boru ,bere dan ibebere seluruh Pangkalan
Kerinci yang selanjutnya disingkat dengan PANSUS
Pasal 2
WAKTU
Perkumpulan Sigodang Ulu Sihotang(PANSUS)
dideklarasikan dan didirikan di Rumah Kel H. Sihotang / L. Br. Sitanggang Komplex
PT.RAPP DM-9B Town Site-1 Pangkalan Kerinci pada tanggal 27 September 2009 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
PANSUS Berkedudukan di
Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan Pekanbaru - Riau - Indonesia
Pasal 4
Wilayah
Wilayah PANSUS meliputi seluruh wilayah Pangkalan Kerinci yang kepengurusannya berada di Wilayah Pangkalan
Kerinci Sekitarnya
Pasal 5
Logo PANSUS
Logo PANSUS adalah Lingkaran
bersisi delapan yang artinya bahwa Omputa Sigodang Uu memliki delapan keturunan
yaitu tujuh Anak Laki2 dan satu anak perempuan,
yang tercantum dalam lingkaran delapan, dimulai dgn anak pertama dan terakhir boru
Hotang (dibaca searah jarum jam).
Lambang Pansus : Mencerminkan Tugu Sigodang Ulu Sihotang yang
berlandasrkan PANSUS yang akan meneruskan nilai-nilai Luhur dan Adat istiadat omputa
Sihotang yang disinari dengan satu BINTANG Lima
Warna dan Tulisan Logo :
Warna
dasar Lingkaran luar sisi delapan adalah Merah
Warna
dasar Lingkaran dalam sisi delapan adalah Biru
Tulisan
putih dasar merah
Arti
warna :
Merah
: Kuat, Berani, Percaya diri, semangat
Putih : Suci
Biru : Kesetiaan, Ketenangan, sensitif dan bisa
di andalkan.
BAB
II
ASAS,
BENTUK/SIFAT DAN KEDAULATAN
Pasal 6
ASAS
PANSUS
berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta falsafah Batak Dalihan Natolu
Pasal 7
BENTUK/SIFAT
(1).
Bentuk organisasi PANSUS adalah lembaga masyarakat adat Batak
(2). PANSUS
merupakan suatu ikatan keluarga yang bersifat bebas, sosial,
dan
demokratis.
Pasal 8
KEDAULATAN
Kedaulatan PANSUS berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya
melalui pemelihan
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 9
MAKSUD
Maksud PANSUS adalah untuk melestarikan warisan nilai-nilai luhur
leluhur Marga Sigodang Ulu SIHOTANG dan turut
serta memberdayakan warganya dalam mencapai kesejahteraan jasmani dan rohani.
Pasal 10
TUJUAN
Tujuan
PANSUS adalah mewujudkan suatu masyarakat adat yang sejahtera, adil dan makmur sesuai
dengan cita-cita pendiriannya melalui:
(1) Menjaga, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur Warisan
Adat leluhur dan meningkatkan rasa ikatan Solidaritas sesama keturunan marga
Sihotang serta sebagai modal dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Mengembangkan dan menata sumber daya yang
ada pada anggotanya hingga mampu beradaptasi di era globalisasi , berkemampuan
dan dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
(3) Ikut serta meningkatkan peran anggotanya sebagai warga masyarakat
Pangkalan Kerinci dalam segala bidang kehidupan dan bersosialisasi
(4) PANSUS ditengah-tengah bangsa berperan aktif untuk ikut serta
bersama komponen masyarakat lainnya mewujudkan masyarakat Pangkalan Kerinci
yang adil dan makmur, baik materil maupun spiritual
(5)
Mempertahankan kekhususan dan melestarikan hubungan dengan Marga Siraja Oloan dan
bere Simanjuntak
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
DEFENISI KEANGGOTAAN
Anggota PANSUS adalah keturunan marga Sigodang Ulu Sihotang yang telah berusia 17
tahun dan atau telah menikah yang dengan sukarela bersedia menjadi anggota,
bersedia menerima asas dan tujuan PANSUS, serta memenuhi persyaratan yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
HAK-HAK ANGGOTA
Setiap
anggota mempunyai hak –hak berupa hak:
(1).
Suara
(2).
Bicara
(3).
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PANSUS
(4).
Membela diri
(5). Mengikuti
kegiatan organisasi.
(6). Mendapatkan
informasi mengenai kegiatan organisasi
Pasal 13
Kewajiban Anggota
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban untuk :
(1). Ikut
serta menyukseskan Pokok-Pokok Program Punguan secara aktif
dan
penuh tanggung jawab.
(2).
Mentaati dan menghormati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
(AD/RT
),Pokok-Pokok Program, dan Keputusan-keputusan PANSUS
(3).
Menjaga nama baik dan kehormatan PANSUS
(4). Membayar
kewajiban keuangan yang ditententukan organisasi.
(5). Hal-hal lainnya
akan ditentukan kemudian dalam peraturan organisasi
Pasal 14
SANKSI KEANGGOTAAN
(1).
Sanksi adalah tindakan disiplin yang dikenakan kepada anggota dan
pengurus
karenatelah melanggar ketentuan dan kebijakan PANSUS
(2).
Sanksi yang diberikan kepada anggota adalah dalam bentuk sanksi
sosial dan pencabutan hak-hak sebagai anggota PANSUS
Pasal
15
PENGHENTIAN ANGGOTA
Keanggotaan berhenti,
apabila :
(1). Meninggal dunia.
(2). Atas permintaan
sendiri.
(3). Mengingkari
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-
Peraturan organisasi.
(4). Menjadi anggota
perhimpunan, organisasi atau perkumpulan yang
memusuhi nilai moral dan adat
(5).
Dipecat/diberhentikan.
BAB
V
KEPENGURUSAN
ORGANISASI DAN PERSYARATAN
Pasal 16
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Strukture
dan Kepengurusan PANSUS Se-Pangkalan Kerinci terdiri dari :
- Penasehat
dan Mantan Ketua
- Ketua
- Wakil
Ketua
- Sekertaris dan Wakil Sekretatis
- Bendahara
- Seksi Rohan dan Diakoni, dan Badan Komisaris Wiejk akan disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi
Pasal
17
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN
(1). Pengurus PANSUS dipilih dari
anggota.
(2). Jabatan Ketua dipangku selama 2
(dua) tahun kalender.
(3). Jabatan Ketua tidak dapat
dipangku oleh orang yang sama 3 (tiga)
masa/periode berturut-turut.
(4). Syarat-syarat calon Sekretaris
dan Bendahara, adalah sama
dengan calon Ketua
(5). Syarat-syarat menjadi pengurus
lainnya di semua tingkat organisasi
diatur dalam peraturan
organisasi.