Punguan Pomparan Sigodang Ulu Sihotang Anak, Boru, Bere Dohot Ibebere (PANSUS)
Pangkalan Kerinci Pelalawan,Pekanbaru - RIAU
ulang Tahun Pertama 2010
Kamis, 09 April 2015
ANGGARAN DASAR - PANSUS
1. Pembukaan.
“Ompunta na parjolo, ……..
martungkothon
sialagundi …………
Tona
ni Ompunta naparjolo ……….
ingkon ihuthonon dohot paturetureonni
angka na parpudi ……..”
Atas Berkat dan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa Pomparan Sigodang Ulu Sihotang telah dapat bersatu padu untuk membentuk wadah
sosial yang disebut Punguan Sigodang Ulu Sihotang Anak, boru, bere dohot
ibebere se-Pangkalan Kerinci, dalam rangka turut serta melestarikan nilai-nilai
luhur yang telah diwariskan leluhur marga Sigodang Ulu Sihotang serta turut bersama-sama
masyarakat sekitar Pangkalan Kerinci dalam tujuannya mempererat rasa
persaudaran dan solidaritas sesama
Keturuhan Sihotang
Dengan melanjutkan dan memelihara nilai-nilai
luhur dan cita-cita leluhur bangsa Batak khususnya pandangan hidup sesuai
falsafah Dalihan Natolu yaitu “somba marhula hula, manak mardongan tubu, elek
marboru “ yang mengandung nilai-nilai harmoni sosial yang sangat tinggi dipadukan
dengan dasar bernegara Pancasila, marga Sigodang
Ulu Sihotang dapat mewujudkan cita-citanya menuju masyarakat sejahtera jasmani
dan rohani.
Melalui visi dan misi
yang jelas, fundasi organisasi masyarakat adat yang bersifat sosial dan
pengelolaan sumber daya yang efektif sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Pokok-Pokok Program Organisasi, Punguan Sigodang Ulu Sihotang anak,boru,bere dohot
ibebere se-Pangkalan Kerinci akan mampu melakukan perubahan demi pencapaian
cita-cita dan tujuan Punguan Sigodang Ulu
sihotang se-Pangkalan Kerinci.
Kiranya Tuhan Yang
Maha Esa senantiasa memelihara dan melindungi Punguan Sigodang Ulu sihotang se-Pangkalan Kerinci
dalam segala upaya dan usahanya untuk mempererat rasa persaudaraan/sosial antar
anggota, masyarakat dan bangsanya.
PUNGUAN POMPARAN SIGODANG ULU SIHOTANG (PANSUS)
ANAK, BORU ,BERE DAN IBEBERE
SE-PANGKALAN KERINCI
ANGGARAN DASAR
BAB
I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH dan LOGO
Pasal
1
NAMA
Perkumpulan ini bernama “Perkumpulan
Sigodang Ulu sihotang Anak , Boru,bere
dan ibebere adalah perkumpulan keturunan Ompung
Sigodang Ulu sihotang anak, boru ,bere dan ibebere seluruh Pangkalan
Kerinci yang selanjutnya disingkat dengan PANSUS
Pasal 2
WAKTU
Perkumpulan Sigodang Ulu Sihotang(PANSUS)
dideklarasikan dan didirikan di Rumah Kel H. Sihotang / L. Br. Sitanggang Komplex
PT.RAPP DM-9B Town Site-1 Pangkalan Kerinci pada tanggal 27 September 2009 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
PANSUS Berkedudukan di
Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan Pekanbaru - Riau - Indonesia
Pasal 4
Wilayah
Wilayah PANSUS meliputi seluruh wilayah Pangkalan Kerinci yang kepengurusannya berada di Wilayah Pangkalan
Kerinci Sekitarnya
Pasal 5
Logo PANSUS
Logo PANSUS adalah Lingkaran
bersisi delapan yang artinya bahwa Omputa Sigodang Uu memliki delapan keturunan
yaitu tujuh Anak Laki2 dan satu anak perempuan,
yang tercantum dalam lingkaran delapan, dimulai dgn anak pertama dan terakhir boru
Hotang (dibaca searah jarum jam).
Lambang Pansus : Mencerminkan Tugu Sigodang Ulu Sihotang yang
berlandasrkan PANSUS yang akan meneruskan nilai-nilai Luhur dan Adat istiadat omputa
Sihotang yang disinari dengan satu BINTANG Lima
Warna dan Tulisan Logo :
Warna
dasar Lingkaran luar sisi delapan adalah Merah
Warna
dasar Lingkaran dalam sisi delapan adalah Biru
Tulisan
putih dasar merah
Arti
warna :
Merah
: Kuat, Berani, Percaya diri, semangat
Putih : Suci
Biru : Kesetiaan, Ketenangan, sensitif dan bisa
di andalkan.
BAB
II
ASAS,
BENTUK/SIFAT DAN KEDAULATAN
Pasal 6
ASAS
PANSUS
berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta falsafah Batak Dalihan Natolu
Pasal 7
BENTUK/SIFAT
(1).
Bentuk organisasi PANSUS adalah lembaga masyarakat adat Batak
(2). PANSUS
merupakan suatu ikatan keluarga yang bersifat bebas, sosial,
dan
demokratis.
Pasal 8
KEDAULATAN
Kedaulatan PANSUS berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya
melalui pemelihan
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 9
MAKSUD
Maksud PANSUS adalah untuk melestarikan warisan nilai-nilai luhur
leluhur Marga Sigodang Ulu SIHOTANG dan turut
serta memberdayakan warganya dalam mencapai kesejahteraan jasmani dan rohani.
Pasal 10
TUJUAN
Tujuan
PANSUS adalah mewujudkan suatu masyarakat adat yang sejahtera, adil dan makmur sesuai
dengan cita-cita pendiriannya melalui:
(1) Menjaga, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur Warisan
Adat leluhur dan meningkatkan rasa ikatan Solidaritas sesama keturunan marga
Sihotang serta sebagai modal dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Mengembangkan dan menata sumber daya yang
ada pada anggotanya hingga mampu beradaptasi di era globalisasi , berkemampuan
dan dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
(3) Ikut serta meningkatkan peran anggotanya sebagai warga masyarakat
Pangkalan Kerinci dalam segala bidang kehidupan dan bersosialisasi
(4) PANSUS ditengah-tengah bangsa berperan aktif untuk ikut serta
bersama komponen masyarakat lainnya mewujudkan masyarakat Pangkalan Kerinci
yang adil dan makmur, baik materil maupun spiritual
(5)
Mempertahankan kekhususan dan melestarikan hubungan dengan Marga Siraja Oloan dan
bere Simanjuntak
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
DEFENISI KEANGGOTAAN
Anggota PANSUS adalah keturunan marga Sigodang Ulu Sihotang yang telah berusia 17
tahun dan atau telah menikah yang dengan sukarela bersedia menjadi anggota,
bersedia menerima asas dan tujuan PANSUS, serta memenuhi persyaratan yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
HAK-HAK ANGGOTA
Setiap
anggota mempunyai hak –hak berupa hak:
(1).
Suara
(2).
Bicara
(3).
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PANSUS
(4).
Membela diri
(5). Mengikuti
kegiatan organisasi.
(6). Mendapatkan
informasi mengenai kegiatan organisasi
Pasal 13
Kewajiban Anggota
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban untuk :
(1). Ikut
serta menyukseskan Pokok-Pokok Program Punguan secara aktif
dan
penuh tanggung jawab.
(2).
Mentaati dan menghormati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
(AD/RT
),Pokok-Pokok Program, dan Keputusan-keputusan PANSUS
(3).
Menjaga nama baik dan kehormatan PANSUS
(4). Membayar
kewajiban keuangan yang ditententukan organisasi.
(5). Hal-hal lainnya
akan ditentukan kemudian dalam peraturan organisasi
Pasal 14
SANKSI KEANGGOTAAN
(1).
Sanksi adalah tindakan disiplin yang dikenakan kepada anggota dan
pengurus
karenatelah melanggar ketentuan dan kebijakan PANSUS
(2).
Sanksi yang diberikan kepada anggota adalah dalam bentuk sanksi
sosial dan pencabutan hak-hak sebagai anggota PANSUS
Pasal
15
PENGHENTIAN ANGGOTA
Keanggotaan berhenti,
apabila :
(1). Meninggal dunia.
(2). Atas permintaan
sendiri.
(3). Mengingkari
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-
Peraturan organisasi.
(4). Menjadi anggota
perhimpunan, organisasi atau perkumpulan yang
memusuhi nilai moral dan adat
(5).
Dipecat/diberhentikan.
BAB
V
KEPENGURUSAN
ORGANISASI DAN PERSYARATAN
Pasal 16
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Strukture
dan Kepengurusan PANSUS Se-Pangkalan Kerinci terdiri dari :
- Penasehat
dan Mantan Ketua
- Ketua
- Wakil
Ketua
- Sekertaris dan Wakil Sekretatis
- Bendahara
- Seksi Rohan dan Diakoni, dan Badan Komisaris Wiejk akan disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi
Pasal
17
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN
(1). Pengurus PANSUS dipilih dari
anggota.
(2). Jabatan Ketua dipangku selama 2
(dua) tahun kalender.
(3). Jabatan Ketua tidak dapat
dipangku oleh orang yang sama 3 (tiga)
masa/periode berturut-turut.
(4). Syarat-syarat calon Sekretaris
dan Bendahara, adalah sama
dengan calon Ketua
(5). Syarat-syarat menjadi pengurus
lainnya di semua tingkat organisasi
diatur dalam peraturan
organisasi.
Sabtu, 04 April 2015
Badan Pengurus Harian (BPH) Period 2014-2017
DEWAN PENASEHAT
- IR, H. Sihotang / Br. Sitanggang Dipl.Com
- Drs. E. Sihotang / Br. Pandiangan SE
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
- Ketua : B. Sihotang / Br. Tambunan
- Wakil Ketua : A. Sihotang / Br. Purba
- Sekretaris : Sibarani / Br. Hotang
- Bendahara : P. Sinaga / Br. Hotang
- Seksi Rohani : ST. R, Simbolong / Br. Lingga
- Seksi Adat : - Pak, Sintia Sihotang
- Pak. Josua Sihotang
- Pak. Riris Sihotang
- Pak. Irfan Sihotang
- Pak. Josua Sihotang
- Pak. Riris Sihotang
- Pak. Irfan Sihotang
Badan Pengurus Harian (BPH) Periode 2009 - 2013
DEWAN PENASEHAT
- A. Sihotang / Br. Manihuruk
- S. Sihotang / Br. Nainggolan
- S. Sihotang / Br. Sidaboloh
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
- Ketua : IR.H. Sihotang / Br. Sitanggang Dipl.Com
- Wakil Ketua : P. Sihotang / Br. Limbong
- Sekretaris : Drs.E. Sihotang / Br. Pandiangan SE
- Wakil Sekretaris : J. Sitorus / Br. Hotang
- Bendahara : P. Sinaga / Br. Hotang
- Seksi Rohani : A. Sihotang / Br. Manihuruk
- Seksi Diakoni : P. Sihotang / Br. Tampubolon
Jumat, 03 April 2015
Sejarah Sihotang
OMPUNG SIHOTANG SIGODANG ULU berasal dari Bona Pasogit, tepatnya di
Negeri Sihotang, sebelah Barat Danau Toba, dekat desa TAMBA. Ia adalah anak
ke-2 dari SI RAJA OLOAN yang memiliki 6 orang anak yaitu :
Ompung Si Godang Ulu atau Sihotang ini memiliki 2 [dua] orang istri yaitu : BORU TAMBA dan BORU SIMBOLON dan dikaruniai 7 anak laki laki dan 1 anak perempuan.
Ke-7 anak laki laki tersebut adalah :
OMPUNG SIHOTANG SIGODANG ULU berasal dari Bona Pasogit, tepatnya di Negeri Sihotang, sebelah Barat Danau Toba, dekat desa TAMBA. Ia adalah anak ke dua (ke-2) dari SI RAJA OLOAN yang memiliki 6 orang anak yaitu :
1. SIGANJANG ULU NAIBAHO
2. SIGODANG ULU SIHOTANG
3. BAKKARA
4. SINAMBELA
5. SIHITE
6. SIMANULLANG MANULLANG
Adalah karena di kepalanya terdapat banyak benjolan benjolan besar.
1. PARDABUAN
2. SORGANIMUSU
3. TORBANDOLOK
4. SIRANDOS
5. SIMARSOIT
6. RAJA TUNGGAL HASUGIAN
7. ORANG KAYA TUA HASUGIAN
Sedangkan satu satunya wanita bernama SOBOSIHON menikah dengan RAJA MARSUNDUNG SIMANJUNTAK dan memiliki 3 (tiga) orang anak yaitu:
1. MARDAUP
2. SITOMBUK
3. HUTABULU.
Boru Sihotang yang menikah dengan Marga Simanjuntak adalah BORU dari salah satu anak ni Sigodang Ulu.
Mengapa saya sebut BORU SIHABOLONAN ni SI GODANG ULU SIHOTANG adalah Marga MANURUNG?
Sebab BORU satu-satunya Sigodang Ulu menikah dengan Marga Manurung, dan menjadi SINONDUK HELA.
Huta (kampung) dan tanah ada di SIHOTANG, sementara untuk SIMANJUNTAK, tanah yang diberikan baru setelah Pesta TUGU SI GODANG ULU tahun 1972.
DOLOK PANATAPAN adalah Tanah yang diberikan sebagai ULOS SO OLO BURUK (istilah Adat Batak).
BORU SIHOTANG (yang bernama SIBORU SOBOSIHON) yang menikah dengan Marga Simanjuntak (Raja Marsundung) adalah salah satu Boru dari ke-lima anak (tubu ni) Ompung Boru Tamba (tidak tau persis, antara Sorganimusu atau Sitorbandolok).
Namun demikian SIBORU SOBOSIHON sangat disayangi oleh semua saudara laki-lakinya (ibotonya) yaitu Tujuh Marga
Keturunan Sigodang Ulu), itulah sebabnya Siboru Sobosihon selalu berpesan pada keturunannya supaya hati-hati dengan Tulangnya Marga Sihotang.
SIBORU SOBOSIHON adalah istri kedua dari Raja Marsundung mempunyai kisah yang unik dalam keluarganya, apalagi
terhadap keturunan Raja Marsundung yang lahir dari istri pertamanya yaitu Simanjuntak Parsuratan.
Marga Sihotang sangat berperan menjaga keselamatan Siboru Sobosihon setelah tragedi yang menyakitkan Siboru Sobosihon dimana satu buah dadanya dipotong oleh Parsuratan, dengan tujuan agar ketiga keturunan dari Boru Sobosihon tidak bisa minum asi.
Marga Sihotang yang sangat sayang terhadap borunya sehingga saat lalu semua Penatua-penatua Marga Sihotang sepakat juga untuk menjadikan Simanjuntak menjadi Boru SIHABOLONAN dari Sigodang Ulu.
- SIGANJANG ULU NAIBAHO
- SIGODANG ULU SIHOTANG
- BAKKARA
- SINAMBELA
- SIHITE
- SIMANULLANG MANULLANG
Ompung Si Godang Ulu atau Sihotang ini memiliki 2 [dua] orang istri yaitu : BORU TAMBA dan BORU SIMBOLON dan dikaruniai 7 anak laki laki dan 1 anak perempuan.
Ke-7 anak laki laki tersebut adalah :
- PARDABUAN
- SORGANIMUSU
- TORBANDOLOK
- SIRANDOS
- SIMARSOIT
- RAJA TUNGGAL HASUGIAN
- ORANG KAYA TUA HASUGIAN
Sedangkan satu satunya wanita bernama SOBOSIHON menikah
dengan RAJA MARSUNDUNG SIMANJUNTAK dan memiliki 3 [tiga] orang anak yaitu :
MARDAUP, SITOMBUK dan HUTABULU.
1) SIHOTANG
PARDABUAN
Pardabuan memiliki 2 orang anak yaitu SIPARDABUAN URUK dan DATU BUNGKUK.
Anak dari Pardabuan Uruk yaitu OMPU BURSOK [Matuatinggi] pergi merantau ke
Pegagan, Dairi [Sidikalang] dan memiliki 3 orang anak yaitu : AMAN SAGA PULO,
RAJA JATIMA dan BARITA LAUT. Di Dairi, keturunan Aman Saga Pulo ini menggunakan
marga MATANIARI dan keturunan kedua adiknya dikenal dengan marga MANIK
[Sihotang Manik]OMPUNG SIHOTANG SIGODANG ULU berasal dari Bona Pasogit, tepatnya di Negeri Sihotang, sebelah Barat Danau Toba, dekat desa TAMBA. Ia adalah anak ke dua (ke-2) dari SI RAJA OLOAN yang memiliki 6 orang anak yaitu :
1. SIGANJANG ULU NAIBAHO
2. SIGODANG ULU SIHOTANG
3. BAKKARA
4. SINAMBELA
5. SIHITE
6. SIMANULLANG MANULLANG
Dihitung
dari SI RAJA BATAK, maka SIHOTANG merupakan generasi ke enam (ke-6).
Mengapa Sihotang disebut Si
Godang Ulu (banyak kepala)?Adalah karena di kepalanya terdapat banyak benjolan benjolan besar.
Sedangkan
nama Sihotang sendiri merupakan nama tempat dimana dia bermukim dimana terdapat
banyak rotan (hotang). Jadi, nama Sihotang selain nama marga untuk keturunan Si
Godang Ulu, juga merupakan nama desa tempat dia tinggal.
Ompung
Si Godang Ulu atau Sihotang ini memiliki 2 (dua) orang istri yaitu: Boru TAMBA
dan Boru SIMBOLON.
Mereka dikaruniai 7 anak laki laki dan 1 anak perempuan.
Ke tujuh anak laki laki tersebut
adalah :Mereka dikaruniai 7 anak laki laki dan 1 anak perempuan.
1. PARDABUAN
2. SORGANIMUSU
3. TORBANDOLOK
4. SIRANDOS
5. SIMARSOIT
6. RAJA TUNGGAL HASUGIAN
7. ORANG KAYA TUA HASUGIAN
Sedangkan satu satunya wanita bernama SOBOSIHON menikah dengan RAJA MARSUNDUNG SIMANJUNTAK dan memiliki 3 (tiga) orang anak yaitu:
1. MARDAUP
2. SITOMBUK
3. HUTABULU.
http://www.sihotang.s5.com/sejarah.html
info,
SEJARAH MARGA SIHOTANG
Satu anak perempuan sian Sigodang
Ulu menikah dengan Marga MANURUNG, bukan Marga SIMANJUNTAK.Boru Sihotang yang menikah dengan Marga Simanjuntak adalah BORU dari salah satu anak ni Sigodang Ulu.
Mengapa saya sebut BORU SIHABOLONAN ni SI GODANG ULU SIHOTANG adalah Marga MANURUNG?
Sebab BORU satu-satunya Sigodang Ulu menikah dengan Marga Manurung, dan menjadi SINONDUK HELA.
Huta (kampung) dan tanah ada di SIHOTANG, sementara untuk SIMANJUNTAK, tanah yang diberikan baru setelah Pesta TUGU SI GODANG ULU tahun 1972.
DOLOK PANATAPAN adalah Tanah yang diberikan sebagai ULOS SO OLO BURUK (istilah Adat Batak).
BORU SIHOTANG (yang bernama SIBORU SOBOSIHON) yang menikah dengan Marga Simanjuntak (Raja Marsundung) adalah salah satu Boru dari ke-lima anak (tubu ni) Ompung Boru Tamba (tidak tau persis, antara Sorganimusu atau Sitorbandolok).
Namun demikian SIBORU SOBOSIHON sangat disayangi oleh semua saudara laki-lakinya (ibotonya) yaitu Tujuh Marga
Keturunan Sigodang Ulu), itulah sebabnya Siboru Sobosihon selalu berpesan pada keturunannya supaya hati-hati dengan Tulangnya Marga Sihotang.
SIBORU SOBOSIHON adalah istri kedua dari Raja Marsundung mempunyai kisah yang unik dalam keluarganya, apalagi
terhadap keturunan Raja Marsundung yang lahir dari istri pertamanya yaitu Simanjuntak Parsuratan.
Marga Sihotang sangat berperan menjaga keselamatan Siboru Sobosihon setelah tragedi yang menyakitkan Siboru Sobosihon dimana satu buah dadanya dipotong oleh Parsuratan, dengan tujuan agar ketiga keturunan dari Boru Sobosihon tidak bisa minum asi.
Marga Sihotang yang sangat sayang terhadap borunya sehingga saat lalu semua Penatua-penatua Marga Sihotang sepakat juga untuk menjadikan Simanjuntak menjadi Boru SIHABOLONAN dari Sigodang Ulu.
Langganan:
Postingan (Atom)